Bidang Keluarga Sejahtera

Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan, mengendalikan, serta evaluasi kegiatan operasional keluarga sejahtera.

Bidang Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
  2. Penetapan sasaran Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Informasi dan Konseling (PIK), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
  3. Pengembangan model BKB, BKR, BKL, terpadu.
  4. Pembinaan teknis kelompok kegiatan bidang pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
  5. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, kewirausahaan, dan manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera alasan ekonomi dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
  6. Pelaksanaan pendampingan / magang bagi para kader/ anggota kelompok.
  7. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
  8. Pelaksanaan operasional sistem informasi manajemen program KB nasional.
  9. Pemutakhiran, pengolahan dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga.
  10. Pengelolaan data dan informasi program KB nasional serta penyiapan sarana dan prasarana.
  11. Monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan sup[ervisi pelaksanaan program KB nasional di Daerah.
  12. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai fungsinya.
  • Bidang Keluarga Sejahtera terdiri dari :
  1. Seksi Pemberdayaan Keluarga;
  2. Seksi Ketahanan Institusi.
  • Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keluarga Sejahtera.

Seksi Pemberdayaan Keluarga

Seksi Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas pokok melaksanakan, mengendalikan serta evaluasi kegiatan pemberdayaan keluarga.

Untuk menyelenggarakan tugas, seksi Pemberdayaan Keluarga mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Keluarga
  2. Penetapan sasaran Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bian Keluarga Lansia (BKL), PIK, UPPKS, skala Daerah.
  3. Penyelenggaraan BKB, BKR, BKL, PIK, PPKS dan UPPKS skala daerah.
  4. Pengembangan model BKB, BKR, BKL terpadu dan menyediakan informasi serta penyuluhan bagi keluarga dalam meningkatkan ketahan keluarga.
  5. Pembinaan teknis kelompok kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
  6. Pelaksanaan kemitraan untuk aksebilitas permodelan, teknologi dan manajemen serta pemasaran guna peningkatan UPPKS sakala daerah.
  7. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga skala daerah.
  8. Penyelenggaraan dukungan pelayanan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala daerah.
  9. Penyerasian penetapan kriteria pengembangan ketrahanan dan pemberdayaan keluarga skala daerah.
  10. Pelaksanaan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala daerah.
  11. Pelakasanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Keluarga Sejahtera sesuai fungsinya.

Seksi Ketahanan Institusi

Seksi Ketahanan Institusi mempunyai tugas pokok melakukan, mengendaliakn serta evaluasi kegiatan ketahanan institusi masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas,  seksi Ketahanan Institusi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan peran Institusi masyarakat Pedesaan/ Perkotaan (IMP) dalam program KB nasional dalam rangka kemandirian.
  2. Pelaksanaan pembinaan teknis dan penyediaan dukungan operasional IMP dalam program KB Nasional.
  3. Pelaksanaan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KB Nasional dalam rangka kemandirian.
  4. Pemanfaatan operasional jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan e- goverment dan melakukan deseminasi informasi.
  5. Penetapan perkiraan sasaran pengembangan informasi manajemen serta data mikro kependudukan skala daerah
  6. Pelaksanaan operasioanl sistem informasi manajemen manajemen program KB Nasioanl.
  7. Pemutakhiran, pengelolaan dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga.
  8. Pengelolaan, pemanfaatan data dan informasi program KB Nasional serta penyiapan srana dan prasarana.
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Keluarga Sejahtera sesuai fungsinya.