Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan dan evaluasi program peningkatan pemberdayaan perempuan dan peningkatan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan, koordinasi dan evaluasi di bidangnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah.
  3. Pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya skala Daerah.
  4. Pelaksanaan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat, dan perempuan di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana skala Daerah.
  5. Perumusan kebijakan daerah untuk kesehjateraan dan perlindungan anak skala Daerah.
  6. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis, pemanfaatan dan penyebarluasan sistem informasi gender dan anak skala Daerah.
  7. Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendataan dan sistem informasi gender dan anak skala Daerah.
  8. Penyusunan model informasi data (mediasi dan advokasi) skala Daerah.
  9. Pelaksanaan administrasi di bidangnya.
  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai fungsinya.
  • Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
  1. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
  2. Seksi Perlindungan Anak.
  • Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seksi Pemberdayaan Perempuan

Seksi Pemberdayaan Perempuan memiliki tugas pokok melaksanakan, mengendalikan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan.

Untuk melaksanakan tugas, seksi Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi:

  1. Koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan pengarusutamaan Gender skala Daerah.
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukun dan HAM, dan politik skala daerah.
  3. Fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin skala daerah.
  4. Koordinasi pelaksanaan kebijakan kualitas hidup perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukun dan HAM, politik, lingkungan dan sosial budaya skala daerah.
  5. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemberdayaan perempuan termasuk lanjut usia dan penyandang cacat/disabilitas.
  6. Penjabaran dan penetapan kebijakan sistem informasi gender dan anak skala daerah dengan merujuk pada kebijakan nasional.
  7. Analisi, pemanfaatan, penyebarluasan data terpiulih menurut jenis kelamin, khusus perempuan dan anak skala daerah.
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala daerah.
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai fungsinya.

Seksi Perlindungan Anak

Seksi Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok melakukan, mengendalikan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan anak.

Untuk melaksanakan tugasnya , seksi perlindungan anak mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak dan perempuan skala daerah.
  2. Pengintegrasian hak-hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan.
  3. Koordinasi pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan anak skala daerah.
  4. Pengintegrasian dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak berbasis gender.
  5. Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi perlindungan perempuan termasuk perlindungan terhadap perempuan lanjut usia dan penyandang disabilitas.
  7. Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan perlindungan perempuan dan anak skala daerah.
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasaan lain yang diberikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai tugas dan fungsinya.