Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat-menyurat, perjalanan dinas, perlengkapan, keuangan, kearsipan, pemeliharaan dan penyusunan program, kepegawaian, evaluasi dan pelaporan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) dan pengelolaan informasi dan komunikasi;
  6. penyelanggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadan barang/jasa di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
  • Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Perencanaan dan evaluasi;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Sub Bagian Perencanaan dan evaluasi mempunyai tugas menyusun rencana dan evaluasi pelaksanaan peogram kegiatan serta laporan instansi.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan dan pengendalian program kerja;
  2. penyusunan dan mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Penetapan Kinerja, rencana Kinerja dan Anggaran dan Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah;
  3. pelaksanaan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan laporan-laporan insidentil;
  4. pelaksanaan pengumpulan, penelitian, analisa, pengelolaan, penyajian data dan menyiapkan bahan laporan kinerja Dinas serta menyusun bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  5. penyusunan laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Keuangan dan program kegiatan, penelitian dan membuat laporan kegiatan Dinas;
  7. pemberian saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah sesuai lingkup tugasnya;
  8. pengkoordinasian pelaksanaan tugasnya secara internal dan seuai lingkup tugasnya;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja sesuai lingkup tugasnya;
  10. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja dan keuangan sesuai lingkup tugasnya;
  11. penyelenggaraan kegiatan administrasi sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  12. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi penata usahaan keuangan, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban administrasi.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi :

  1. perencanaan keuangan Dinas;
  2. penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
  3. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan meliputi pembukuan, verifikasi, rekapitulasi dan dokumentasi pelaksanaan belanja langsung dan tak langsung;
  4. penyusunan laporan perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan;
  5. pelaksanaan koordinasi secara internal di lingkungan unit kerja;
  6. pelaksanaan dan pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dan akuntasi Dinas;
  7. pembuatan laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan;
  9. pemberian saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah sesuai lingkup tugasnya;
  10. pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas sesuai lingkup tugasnya;
  11. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja sesuai lingkup tugasnya;
  12. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja dan keuangan sesuai lingkup tugasnya;
  13. pelaksanaan pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja bawahannya;
  14. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggan, perjalanan dinas, perlengkapan, dan kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana anggaran kebutuhan barang;
  2. penyusunan data dan administrasi inventaris Dinas;
  3. pelaksanaan ketatalaksanaan umum meliputi administrasi umum, surat menyurat, kearsipan dan administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perjalanan dinas;
  5. pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana perkantoran;
  6. pengurusan mutasi, diklat, kesejahteraan pegawai, hak dan kewajiban pegawai;
  7. pelaksanaan tugas pembinaan administrasi umum dan kepegawaian;
  8. pelaksanaan tugas pembinaan administrasi umum dan kepegawaian;
  9. pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan;
  10. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Umum dan Kepegawaian;
  11. pemberian saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah sesuai lingkup tugasnya;
  12. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas sesuai lingkup tugasnya;
  13. Penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan sesuai bidang tugasnya;
  14. Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
  15. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dan membuat laporan kinerja sesuai lingkup tugasnya;
  16. Pelaksanaan pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja bawahannya;
  17. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.