Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk

Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan Pengendalian Penduduk.

Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
  2. pelaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
  3. pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK) pengendalian penduduk, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
  4. pelaksanaan pelayanan KB;
  5. pelaksanaan pembinaan kesertaan KB;
  6. pelaksanaan kebijakan kesehatan reproduksi remaja (KRR), pencegahan HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), dan triad KRR;
  7. pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  8. pelaksanaan pemetaan perkiraan atau paramater pengendalian penduduk;
  9. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta mitra kerja di tingkat kabupaten di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
  10. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB);
  11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
  12. pemberian bibingan teknis dan fasilitas di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
  13. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanan tugasnya;
  14. pelaksanan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Pemberdayaan perempuan perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk sesuai dengan fungsinya.
  • Bidang Keluarga Berencana dan pengendalian Penduduk terdiri dari :
  1. Seksi Pengendalian Penduduk dan Komunikasi Informasi dan Edukasi.
  2. Seksi Pelayanan Keluarga Berencana.
  • Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.

Seksi Pengendalian Penduduk dan Komunikasi Informasi dan Edukasi

Seksi Pengendalian Penduduk dan Komunikasi Informasi dan Edukasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis dalam Pengendalian Penduduk, Komunikasi, Informasi dan Edukasi program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Pengendalian Penduduk dan KIE mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Komunikasi, Informasi dan Edukasi program kependudukan Keluarga Berencana dan pembangunan Keluarga (KKBPK);
  2. pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Komunikasi, Informasi dan Edukasi program kependudukan Keluarga Berencana dan pembangunan Keluarga (KKBPK);
  3. pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK) pengendalian penduduk, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan KIE;
  4. pelaksanan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  5. pelaksanaan pemetaan perkiraan atau paramater pegendalian penduduk;
  6. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta mitra kerja di bidang pengendalian penduduk dan KIE;
  7. pelaksanaan advokasi, KIE, serta konseling program KB dan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR);
  8. pelaksanaan kebijakan kesehatan reproduksi remaja (KRR), pencegahan HIV/AIDs, IMS, triad KRR;
  9. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pengendalian penduduk dan KIE;
  10. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan KIE;
  11. pelaksanan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Keluarga berencana dan pengendalian Penduduk.

Seksi keluarga Berencana

Seksi keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanan kebijakan teknis dalam bidang Keluarga Berencana.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  2. pelaksanaan kehijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  3. pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriterian (NSPK) di bidang keluarga Berencana;
  4. pelaksanaan pelayanan KB;
  5. pelaksanaan pembinaan kesertaan KB;
  6. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten di bidang keluarga berencana;
  7. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB);
  8. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang keluarga berencana;
  9. pelaksanan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana;
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang keluarga berencana dan Pengendalian Penduduk.